Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua

- Jumat, 13 Januari 2023 | 17:48 WIB
Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua  gantikan Lukas Enembe (Malanesia.news, Cendrawasih Pos, pemerintah Provinsi Papua)
Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua gantikan Lukas Enembe (Malanesia.news, Cendrawasih Pos, pemerintah Provinsi Papua)

HARIAN KAMI -  Jumat, 13 Januari 2023.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur Papua Senin Kemarin, usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1) lalu.

Penunjukan Ridwan Rumasukun oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdasarkan Surat Mendagri kepada Sekda Papua nomor 100/326/184/SJ tertanggal 11 Januari 2023.

“Saya dipercaya melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua, selama waktu yang ada sambil menunggu adanya Penjabat Gubernur baru yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” ujar M. Ridwan Rumasukun, dalam wawancara bersama salah satu media tv nasional, Kamis (12/1).

"Semalam sudah disampaikan melalui pesan WhatSap dari teman teman di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait surat penunjukan tersebut. Tetapi fisik suratnya baru diambil hari ini oleh Asisten 3 ke kantor Kemendagri di Jakarta," kata Ridwan Rumasukun.

Baca Juga: Ketahuan Jadi Spionase Inggris, Wakil Menteri Pertahanan Iran Alireza Akbari Dihukum Mati

Ridwan Rumasukun mengatakan Penunjukan ini dimaksudkan agar roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Papua tetap berjalan normal, pasca diamankannnya Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengatur apabila kepala daerah (bupati, walikota, gubernur) serta wakil mereka berhalangan sementara dan/atau tetap; pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Sekretaris Daerah dan wakilnya; sampai DPRD dan Menteri Dalam Negeri mengangkat PLT kepala daerah.

Papua saat ini tanpa pemimpin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe usai ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur.

Penangkapan tersebut menyebabkan kondisi pemerintahan Papua kosong tanpa pemimpin. Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

Baca Juga: Pemuja Setan di Penjuru Dunia Bakal Bertemu 28-30 April di Boston Massachusetts USA Rayakan HUT X

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa, telah disiapkan langkah-langkah alternatif agar pemerintahan di Papua tetap berjalan.

"Ya. Sudah ada langkah-langkah alternatif pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).

Mantan Ketua MK ini menambahkan, pihaknya telah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif tersebut, dengan berbicara bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya.

"Kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis, kita sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan sebagainya, kita sudah rapat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X