Hariankami.com -- Mutasi, Rotasi, dan Interpelasi di Ujung Jabatan Gubernur
Pada September tahun ini, Indonesia mencatat 10 gubernur yang masa jabatannya akan berakhir, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ketika masa jabatan pejabat kepala daerah berakhir, pemerintah biasanya menetapkan pejabat sementara yang akan memimpin daerah hingga hasil pemilihan kepala daerah baru dilantik oleh presiden.
Selain Gubernur, ada 272 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya telah atau akan berakhir. Namun, dalam konteks ini, kita akan membahas penunjukan pejabat gubernur dan peran mutasi, rotasi, dan interpelasi dalam situasi ini.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini termasuk yang bersuara keras, dan tulisannya beredar viral di media sosial.
"Manufer Ridwan Kamil yang melakukan rotasi dan mutasi jelang masa jabatan bisa menjadi dasar anggota DPRD Provinsi melakukan interpelasi," ujar H Syarir, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Tulisan atau catatan pinggirnya tentang mutasi dan rotasi merupakan fenomena yang biasa terjadi dalam organisasi pemerintahan. Klik Ini
Mutasi adalah perubahan posisi atau jabatan aparatur sipil negara (ASN) baik secara horizontal maupun vertikal dalam satu organisasi pemerintahan.
Sementara rotasi adalah perpindahan pegawai ke tempat kerja yang berbeda dengan tugas yang cenderung berbeda pula.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan, mutu proses pekerjaan, produktivitas, serta efisiensi organisasi.
Pentingnya menjaga stabilitas birokrasi pemerintahan adalah hal yang sangat penting. Terutama dalam masa politik yang sensitif, seperti menjelang pemilihan presiden dan pemilihan umum.
ASN memiliki peran penting dalam menjaga netralitas dan melaksanakan roda pemerintahan, serta mendukung penyelenggaraan pemilu dengan netralitasnya.