Komjen (pol) Anang Iskandar Dalam Instagramnya, Klik Ini Biar Lebih Jelas

- Senin, 11 September 2023 | 19:34 WIB

Orang yang membeli narkotika dengan jumlah terbatas untuk dikonsumsi secara yuridis adalah kriminal, tetapi secara medis adalah pecandu.

UU narkotika mengatur bahwa solusi bagi kriminal yang predikatnya sebagai pecandu narkotika, diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi baik secara sukarela maupun dipaksa, melalui putusan atau penetapan hakim.

Rehabilitasi secara sukarela dilaksanakan atas kewajiban penyalahguna melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55), rehabilitasi secara paksa dilakukan atas kewajiban hakim melalui keputusan atau penetapan hakim (pasal 103).

Pecandu diwajibkan UU menjalani rehabilitasi karena mereka yang menjadi demannya bisnis peredaran gelap narkotika yang bersifat rutin.

Bila penyalahguna tidak segera direhabilitasi maka mereka akan berkarier sebagai pecandu dan menjadi pengedar narkotika.

Memenjarakan penyalahguna narkotika justru kontra produktif dan menimbulkan over kapasitas lapas, meningkatkan prevalesi penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya peredaran gelap narkotika.

#AnangIskandar #PartaiPerindo #Perindo #KetuaNarkoter #PartaiAnakMuda #PartaiMilenial #saynotodrugs #rehabilitasi #uunarkotika

 

#Penulis adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi.  Dr Anang Iskandar SH, MH merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia. 

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

 

Karir Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar di Polri tak disia-siakan Partai Perindo untuk menjadikannya Bacaleg DPR RI Dapil di Jawa Timur
Karir Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar di Polri tak disia-siakan Partai Perindo untuk menjadikannya Bacaleg DPR RI Dapil di Jawa Timur (Humas Partai Perindo)

BACA JUGA: majalah MATRA edisi September 2023 klik ini

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

Lampu Kuning Penerbangan Sipil Kita: Tantangan dan Solusi

Selasa, 26 September 2023 | 13:33 WIB

Prof.Dr.Drs.H.Hadi Prabowo, MM

Selasa, 5 September 2023 | 14:09 WIB
X