Orang yang membeli narkotika dengan jumlah terbatas untuk dikonsumsi secara yuridis adalah kriminal, tetapi secara medis adalah pecandu.
UU narkotika mengatur bahwa solusi bagi kriminal yang predikatnya sebagai pecandu narkotika, diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi baik secara sukarela maupun dipaksa, melalui putusan atau penetapan hakim.
Rehabilitasi secara sukarela dilaksanakan atas kewajiban penyalahguna melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55), rehabilitasi secara paksa dilakukan atas kewajiban hakim melalui keputusan atau penetapan hakim (pasal 103).
Pecandu diwajibkan UU menjalani rehabilitasi karena mereka yang menjadi demannya bisnis peredaran gelap narkotika yang bersifat rutin.
Bila penyalahguna tidak segera direhabilitasi maka mereka akan berkarier sebagai pecandu dan menjadi pengedar narkotika.
Memenjarakan penyalahguna narkotika justru kontra produktif dan menimbulkan over kapasitas lapas, meningkatkan prevalesi penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya peredaran gelap narkotika.
#AnangIskandar #PartaiPerindo #Perindo #KetuaNarkoter #PartaiAnakMuda #PartaiMilenial #saynotodrugs #rehabilitasi #uunarkotika

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi September 2023 klik ini
