Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H, M.H. adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sebelumnya menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Prof Hasbi Hasan menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023.
Tugas Hasan Hasbi digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023.
Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan.
Ini efek dari Komisi Pemberantasa Korupsi yang telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasbi Hasan menggugat KPK atas status tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mahkamah Agung menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi PN Jaksel dalam proses praperadilan itu.
"Bahwa terkait praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud," kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Praperadilan itu diajukan Guru Besar Universitas Lampung (Unila) itu pada Jumat (26/5) lalu. Praperadilan itu akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
Nama Alimin dikenal publik saat menjadi hakim anggota Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Dan MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," ucap Suharto.
Meski secara struktur Ketua PN Jaksel adalah bawahan MA, namun MA tidak bisa mempengaruhi fungsi yudisial masing-masing hakim.
"Dalam menjalankan tugas yudisial, hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN," tegas Suharto.