Pengadaan Pesawat terbang tempur untuk Angkatan Udara, Catatan Pinggir Chappy Hakim

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:27 WIB

Pengadaan Pesawat terbang tempur untuk Angkatan Udara - Perspektif National Air Power Management

Chappy Hakim – KSAU RI tahun 2002 – 2005
Pusat Studi Air Power Indonesia

Belakangan ini tersiar berita menggembirakan bagi Angkatan Udara Republik Indonesia. Angkatan Udara kita akan segera dilengkapi dengan sejumlah pesawat terbang tempur baru dari generasi ke 4 dan 4.5.

Pesawat terbang tersebut terdiri dari 12 pesawat Mirage 2000-5 produk generasi ke 4 bekas Qatar, 42 Jet tempur Rafale generasi 4.5 dari Perancis dan 24 F-15 EX Fighter Aircraft generasi 4.5 buatan Boeing Amerika Serikat.

Total 78 pesawat terbang tempur akan masuk dalam arsenal jajaran armada udara TNI Angkatan Udara.

Jumlah yang cukup signifikan bagi sebuah Angkatan Udara dalam formasi kekuatan jajaran pesawat tempurnya.

Terlepas dari 12 diantaranya yang merupakan pesawat bekas, tetap saja jumlah puluhan pesawat terbang tempur yang akan memasuki jajaran kekuatan armada udara sebuah Angkatan Udara, akan mempengaruhi performa kekuatan tempurnya.

Pasti dan sudah tersiar kontroversi tentang hal ini, berkait dengan banyak hal. Bagaimana dengan kesiapan sdm, perangkat pemeliharaan, infrastruktur bagi skadron pesawat terbang tempur yang akan datang sampai dengan kesediaan dana bagi kesiapan operasi dan kesiapan tempurnya.

Demikian pula kontroversi yang membahas banyak persoalan tentang mengapa beli pesawat bekas dan mengapa proses pembelian terkesan terburu buru dan lain sebagainya.

Terlepas dari semua kontroversi itu, penambahan jumlah pesawat terbang bagi sebuah Angkatan Udara dipastikan, dalam pengertian terbatas akan lebih memberdayakan Angkatan Udara dalam menjalankan Tugas Pokoknya.

Tugas Pokok Angkatan Udara.

Secara sederhana maka tugas pokok Angkatan Udara dapat dinyatakan sebagai Menjaga Kedaulatan Negara di Udara.

Untuk dapat menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara di udara landasannya adalah kewenangan penuh dalam mengelola ruang udara, dalam hal ini ruang udara di atas wilayah teritori negara atau wilayah udara kedaulatan nasional.

Prinsip ini bersandar kepada Hukum Udara Internasional dan tercantum dalam konvensi Chicago 1944 yang menyatakan bahwa kedaulatan negara di udara adalah Komplit dan Eksklusif.

Halaman:

Editor: Asri Hadi

Terkini

Lampu Kuning Penerbangan Sipil Kita: Tantangan dan Solusi

Selasa, 26 September 2023 | 13:33 WIB

Prof.Dr.Drs.H.Hadi Prabowo, MM

Selasa, 5 September 2023 | 14:09 WIB
X