HARIANKAMI.com -- Dalam hal ini, pemerintah memberikan kebebasan PNS untuk bekerja dari mana saja baik pinggir pantai, di mall, cafe hingga restoran atau di mana pun mereka sedang berada. Syarat, kinerja tidak menurun alias tetap moncer.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh kerja WFH (Work From Home) atau WFA alias Work From Anywhere, bisa bekerja dari mana saja.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kebebasan PNS untuk bekerja dari mana saja baik pinggir pantai, di mall, cafe hingga restoran atau di mana pun.
Posisi Apa Yang Bisa melaksanakan WFA?
Ada beberapa posisi di struktur pegawai pemerintah yang mengharuskan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau pekerjaan yang hanya bisa dilakukan dengan kehadiran fisik.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," jelasnya.
Untuk rincian lengkap mengenai aturan WFA ini, saat ini pemerintah sedang menyusunnya. Nantinya dalam aturan ini akan dituliskan secara detail posisi apa saja yang diperbolehkan WFA dan tidak.
