Jokowi Pensiun Bakal Memiliki Rumah Hadiah Dari Negara, Lokasinya di Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah

- Rabu, 21 Desember 2022 | 03:45 WIB

Beritasenator.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki rumah hadiah dari negara. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bey melanjutkan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Presiden Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunanya dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.

"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.

Kemudian, pada bulan Oktober 2022 barulah Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey repost Merdeka.com.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

Sebelumnya, Negara akan menghadiahi rumah kepada Presiden Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Rumah hadiah negara itu berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tidak hanya Jokowi saja presiden RI yang menerima rumah dari negara. Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Megawati

Rumah pemberian negara kepada Megawati terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Di rumah ini, Megawati sering kali menerima tamu politiknya.

Sebelum diberikan negara, rumah di Jalan Teuku Umar itu merupakan rumah dinas yang digunakan Megawati ketika menjabat sebagai presiden.

Pemberian rumah oleh negara kepada Megawati itu saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Sumber: Majalah Eksekutif, matrapendidik.com

Tags

Terkini

Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

Sabtu, 24 Desember 2022 | 03:28 WIB
X