HARIANKAMI.com -- "Sejatinya dugaan korupsi tersebut terjadi di Kemhan, jauh sebelum TNI AL menerima dan menggunakan kapal tersebut," ujar Connie Rahakundini, akademisi serta pengamat militer ini menegaskan.
Berita sudah terlanjur menyebar mengenai dugaan korupsi pembangunan Kapal TNI AL di Kemhan, yang rugikan negara puluhan miliar rupiah.
"Terlalu tendesius menyudutkan TNI. Padahal proyek itu di Kemhan dan pelakunya sipil," ujar TNI yang menyebut KPK misleading content.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL).
Korupsi yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan), periode 2012-2018. KPK menduga kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan kerugian tersebut masih merupakan hitungan sementara dari auditor internal lembaga antirasuah tersebut.
Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
Tujuh saksi akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa terkait penyidikan ini.
Dan diungkapkan pula bahwa sudah ada tersangka yang akan segera diperiksa KPK lebih lanjut.
Pada konferensi pers pengungkapan penyidikan tersebut, Ali juga berpesan agar pihak-pihak yang dalam waktu dekat dipanggil KPK untuk kooperatif membantu KPK mengungkapkan kasus ini.