Pemilik Bank Centris Ungkap Adanya Bank Di Dalam Bank Di Tubuh Bank Indonesia

- Rabu, 6 September 2023 | 20:03 WIB
Pemilik bank Centris (duduk) curhat kasusnya ke Wartawan Senior
Pemilik bank Centris (duduk) curhat kasusnya ke Wartawan Senior

 

Hariankami.com -- Andri Tedjadharma yang merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) mengungkap kasus yang kalau disebarluaskan dan terbongkar ada apa dibalik keganjilan kasus ini, maka bisa geger bangsa ini.

Dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam. Dan, pada kenyataannya, BCI tidak pernah menerima dana BLBI tersebut.

Hal ini dibuktikan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel. Bahkan, di tingkat banding.

“BCI korban. Korban dari perbuatan penggelapan dan penipuan yang dilakukan terhadap bangsa dan negara di Bank Indonesia dengan memanfaatkan BCI,” jelas Andri, yang walau dalam kondisi kurang sehat bisa membuat penjelasan dalam struktur dan data yang lengkap.

Bank Centris Internasional Bantah Pernah Terima Aliran dana BLBI.

Nyaris terkubur selama 20 tahunan, kabar terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Bank Centris Internasional (BCI) kembali mencuat ke permukaan.

Negara mengucurkan ke rekening yang bukan milik Bank Centris, tapi ke rekening yang mirip-mirip dibuat oleh entah siapa. Tapi, terjadi penggelapan uang negara, dalam lalulintas giro, call money pinjam bank.

Atas kejahatan manufer luar biasa ini. "Kesabaran saya sudah habis. Saya tidak mencari kesalahan, setiap kata-kata saya berdasar hukum, yang sudah disahkan. Saya ingin menyelesaian penuh kasih," pemilik Bank Centris, Andri Tejadharma, saat berbincang dengan jurnalis senior, yang ikut mengawal kasus BLBI.

"Pertama tama kami sampaikan bahwa dalam membuat pernyataan ini adalah bukan untuk mencari kesalahan dan tidak untuk menyalahkan orang lain, kami hanya ingin memberikan kebenaran yang kita akui bersama."

"Pernyataan ini, berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperiksa dan disahkan oleh hakim majelis yang mengadili perkara BANK CENTRIS di pengadilan dengan bukti-bukti yang datangnya dari BPPN. Sehingga, tidak bisa dibantah oleh semua pihak yang sedang berperkara dalam perkara ini."

"BICARA SOAL HUKUM "BANK CENTRIS tidak menyelesaikan persoalan BLBI ini dengan APU MSAA DAN MIRNA. Akan tetapi, BPPN menggugat kami melalui proses pengadilan, sehingga keputusan keputusan pengadilanlah sebagai acuan dalam bertindak, tidak ada pihak lain yang melakukan tindakan diluar pengadilan."

"Gadai saham dari Bank Centris ke Bank Indonesia dengan akte no. 47 berarti saham sudah menjadi milik Bank Indonesia."

"Dan promes atau tagihan sebanyak 492 miliar dijual oleh Bank Indonesia kepada BPPN dengan akte no. 39 itu adalah SALAH, karena di akte 46 pasal 3 di sebutkan bahwa Bank Indonesia tidak boleh menagih karena promes tersebut sudah dijamin dengan tanah seluas 452 Ha milik PT Varia Indo Permai."

"Sehingga tidak boleh dijual kepada pihak lain, berarti akte no. 39 "CACAT HUKUM". Apalagi Bank Centris ditutup pada tanggal 4 April 1998, dimana saat itu perjanjian dengan akte no. 46 sedang berlangsung sampai dengan bulan Desember 1998 dan belum diselesaikan oleh BANK INDONESIA sampai hari ini.

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

Hati-Hati Modus Penipuan Melalui Call Center Palsu

Kamis, 14 September 2023 | 18:19 WIB

Sudut Pandang yang Tersembunyi, Oleh Jojo Media Coach

Selasa, 5 September 2023 | 18:17 WIB

Fitur Revenue Sharing yang Membuka Peluang Baru

Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:30 WIB
X