Indikasi Uang Narkoba Dipakai untuk Pemilu 2024
Narasinya seperti ini, dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024.
Wow! Kaget. Enggak juga. Ini cerita lama yang berulang.
Uang Hasil Transaksi Narkoba Diduga Bakal Dipakai Nyaleg Pemilu 2024.
Siapa yang memukul gendang dan siapa pula yang menari-nari. Setelah ditabuh bertalu talu maka para penari mulai menggemulaikan tubuhnya mengikuti irama gendang.
Judul di atas hanya sebagai klik bait, yang jelang pesta demokrasi akan berlangsung lima tahun sekali.
Penyebannya adalah, mahalnya biaya untuk berkompetisi di pemilu legislatif, membuat mereka yang berambisi menjadi anggota dewan menggunakan segala cara demi memenuhinya.
Nah, celakanya, di antara mereka tak segan menempuh upaya terlarang, bahkan sampai melakukan kejahatan luar biasa.
Jadi, beragam cara menyimpang untuk menjadi wakil rakyat sudah terungkap. Sebagai ongkos politik, misalnya, ada yang melakukan korupsi.
Kelakuan buruk ini dilakukan oleh beberapa pejabat yang ingin kembali menjabat di badan legislatif.
Bahwa aparat saat ini, menemukan indikasi kuat soal penggunaan uang hasil perdagangan narkoba untuk kepentingan konstetasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah. Perlu kita apresiasi.
Indikasi menggunakan dana haram itu untuk berkompetisi tahun depan. Mereka hendak menjadi wakil rakyat dengan cara yang amat sesat.
Gendang yang sudah bertalu lama, bahwa menggunakan uang hasil perdagangan narkoba demi menjadi anggota dewan.
Catatan pinggirnya: Wakil rakyat harus berintegritas, punya moral yang baik, juga apik dalam perilaku dan perbuatan.