Diancam 10 Tahun Denda Rp10 M Tersangka Pembakar Limbah Elektronik Ilegal di Tangsel

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:37 WIB
Dalam konferensi pers Gakkum dan KLHK di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023),  Keempat tersangka ini masing-masing diancam 10 tahun penjara dengan denda Rp10 milliar karena melakukan pembakaran limbah elektronik ilegal di Tangerang Selatan   (Gakkum, KLHK )
Dalam konferensi pers Gakkum dan KLHK di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023), Keempat tersangka ini masing-masing diancam 10 tahun penjara dengan denda Rp10 milliar karena melakukan pembakaran limbah elektronik ilegal di Tangerang Selatan (Gakkum, KLHK )

hariankami.com  -  Rabu, 23 Agustus 2023 - Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

"Keempat tersangka tersebut berinisial MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

"Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat,"  sambungnya.

Rasio Ridho Sani mengungkapkan dari keempat tersangka ketiganya adalah pemodal yakni, MA, S, dan MK.

Sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. 

LingkunganBaca Juga: Presiden Jokowi: Varietas Baru Tebu di Mojokerto Dorong Ketahanan Energi Program Bioetanol Ramah Lingkungan

Pelaku membakar ilegal limbah elektronik

 Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat. 

Karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.

 “Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Tindak tegas harus kami lakukan,” ujar Rasio Ridho Sani.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Lebih Murah dan Ramah Lingkungana

Hasil penelitian Tim Gakkum KLHK pada pencemaran udara di Tangsel

 Dari hasil penyidikan oleh Tim Gakkum KLHK, diketahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di tiga lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik sebagaimana Lampiran IX Tabel 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dengan kode limbah B107d yaitu limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB) dan kawat logam.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hati-Hati Modus Penipuan Melalui Call Center Palsu

Kamis, 14 September 2023 | 18:19 WIB

Sudut Pandang yang Tersembunyi, Oleh Jojo Media Coach

Selasa, 5 September 2023 | 18:17 WIB

Fitur Revenue Sharing yang Membuka Peluang Baru

Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:30 WIB
X