hariankami.com - Rabu, 23 Agustus 2023 - Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.
"Keempat tersangka tersebut berinisial MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," sambungnya.
Rasio Ridho Sani mengungkapkan dari keempat tersangka ketiganya adalah pemodal yakni, MA, S, dan MK.
Sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
LingkunganBaca Juga: Presiden Jokowi: Varietas Baru Tebu di Mojokerto Dorong Ketahanan Energi Program Bioetanol Ramah Lingkungan
Pelaku membakar ilegal limbah elektronik
Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
“Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Tindak tegas harus kami lakukan,” ujar Rasio Ridho Sani.
Hasil penelitian Tim Gakkum KLHK pada pencemaran udara di Tangsel
Dari hasil penyidikan oleh Tim Gakkum KLHK, diketahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di tiga lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik sebagaimana Lampiran IX Tabel 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dengan kode limbah B107d yaitu limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB) dan kawat logam.
Artikel Terkait
Lily Wenda Pembawa Baki Bendera Pusaka Profesional Tetap Tenang Meski Sepatu Kiri Lepas
Puncak Tertinggi IKN Berkibar Bendera Merah Putih Raksasa Memperingati ke-78 Kemerdekaan RI
Saksikan Lomba Nangkap Bebek dari Jembatan Gantung Tetiba Roboh, 32 Luka Ringan dan Serius
Jokowi Jawab Kritikan Hasto PDIP Terkait Penunjukan Prabowo Kelola Food Estate yang Mangkrak
Kaws Patung Ikonik Boneka Raksasa Rp 3,7 Miliar Hadir di Candi Prambanan 19-31 Agustus 2023
Warga Depok Tolak Keberadaan Tandon Air Raksasa PDAM 10 Juta Liter
Aksi Arogan Tempeleng Juru Parkir Diduga Dilakukan Oknum Anggota TNI di Bandung
Pawang Ular Dipatuk King Kobra 2 Jam Kemudian Tewas
Tak Hadir di Sidang Perdana Rocky Gerung Menghina Presiden RI, PN Jaksel Jadwalkan Kembali 7 September 2023
Hukuman Mati Sambo Dibatalkan MA, Megawati: Eh Kok Pengurangan Hukuman?