Pimpinan Mahkamah Agung Dari Masa Ke Masa
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara.
Untuk Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
#Susunan Mahkamah Agung
*****Periode 1950-1952
-Ketua Mr Dr Kusumah Atmadja
-Wakil Ketua Mr R Satochid Kartanegara
*****Periode 1952-1966
-Ketua Mr Wirjono Prodjodikoro
-Wakil Ketua Mr R Satochid Kartanegara
***** Periode Juni 1966-Agustus 1968
-Ketua Soerjadi SH
-Wakil Ketua Prof Soebekti, SH
*****Periode Agustus 1968-Januari 1974
Ketua Prof Soebekti, SH
- M. Abdurrachman SH
- Prof R Sardjono SH
*****Periode Januari 1974-1981
Ketua Prof Oemar Seno Adji, SH
Wakil Dr R Santoso Poedjosoebroto SH
***** Periode 1981-1984
Ketua Mudjono, SH (letjen purn)
Wakil Ketua Purwoto Suhadi Gandasubrata