Kenapa Pimpinan Mahkamah Agung Belum Pernah dari Hakim TUN?

- Rabu, 15 Februari 2023 | 06:11 WIB

Pimpinan Mahkamah Agung Dari Masa Ke Masa

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.

Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.

Wakil ketua bidang yudisial  membawahi ketua  muda perdata, ketua  muda pidana, ketua  muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara.

Untuk Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

#Susunan Mahkamah Agung

*****Periode 1950-1952

-Ketua Mr Dr Kusumah Atmadja

-Wakil Ketua Mr R Satochid Kartanegara

*****Periode 1952-1966

-Ketua Mr Wirjono Prodjodikoro

-Wakil Ketua Mr R Satochid Kartanegara

***** Periode Juni 1966-Agustus 1968

-Ketua Soerjadi SH

-Wakil Ketua Prof Soebekti, SH

*****Periode Agustus 1968-Januari 1974

Ketua Prof Soebekti, SH

  • M. Abdurrachman SH
  • Prof R Sardjono SH

*****Periode Januari 1974-1981

Ketua Prof Oemar Seno Adji, SH

Wakil Dr R Santoso Poedjosoebroto SH

***** Periode 1981-1984

Ketua Mudjono, SH (letjen purn)

Wakil Ketua Purwoto Suhadi Gandasubrata

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

Berikut Tujuh Kata Yang Disukai Pelanggan

Rabu, 17 Mei 2023 | 23:50 WIB
X