• Sabtu, 30 September 2023

Kenapa Pimpinan Mahkamah Agung Belum Pernah dari Hakim TUN?

- Rabu, 15 Februari 2023 | 06:11 WIB

Masyarakat mencatat sudah delapan kali, hingga kini pemilihan Pimpinan Mahkamah Agung RI yang terpilih. Yakni Ketua atau Wakil Ketua, belum pernah diisi dari Hakim TUN.

“Ya, ketua atau Wakil Ketua belum ada Hakim dari Pengadilan TUN. Ini menarik menjadi bahan diskusi pakar dan menjadi masukan di internal MA,” Agus Budi memaparkan.

Bukan dalam kaitan harus bergiliran, tapi momen di mana masyarakat memperhatikan gerak langkah Hakim di Mahkamah Agung, itu yang sedang terjadi.

Harapannya, tentu saja Pimpinan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya  bisa memenuhi  tumpuan harapan masyarakat untuk mencari keadilan

Mekanisme Pemilihan Wakil Ketua MA Non Yudisial Jadi Perhatian

Terus terang saja, masyarakat berharap banyak pada institusi MA. Semoga ini adalah momen penting.

“Untuk Wakil Ketua MA yang saat ini kosong, posisi Wakil Ketua Non Yudisial, kiranya bisa diambil dari Hakim berlatar belakang militer atau hakim Agama,” masih penjelasan Agus Budi, peneliti dari LSM Public Watch Integrity.

Proses Pemilihan Wakil Ketua MA Yudisial sudah terjadi. Kini, masyarakat menunggu siapa yang menduduki bangku Wakil Ketua Non Yudisial.

Sunarto sebelumnya merupakan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.

Ia adalah sosok dari figur Mahkamah Agung (MA), yang angkat tangan dalam menghilangkan makelar kasus (markus) di tubuh mereka.

Kala itu, Sunarto menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus.

“Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa,” kata Sunarto.

Ia mengatakan cara menekan ruang gerak makelar kasus dengan cara memberhentikan sementara pelaku markus dari jabatannya.

Setelah diberhentikan, semua perkara ditarik dan tidak diberikan perkara baru.

“Jadi yang sudah ditangkap, sudah kami berhentikan sementara. Dan yang begitu data informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik semua perkaranya, tidak diberi perkara baru. Itu langkah kita,” ungkapnya.

Selain itu, Sunarto mengatakan bahwa MA akan memperketat perekrutan hakim dengan menelusuri rekam jejaknya.

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

Hati-Hati Modus Penipuan Melalui Call Center Palsu

Kamis, 14 September 2023 | 18:19 WIB

Sudut Pandang yang Tersembunyi, Oleh Jojo Media Coach

Selasa, 5 September 2023 | 18:17 WIB

Fitur Revenue Sharing yang Membuka Peluang Baru

Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:30 WIB
X