Proses Kepres Publisher Right: Konstituen Dewan Pers Tak Hadir, Tidak Tanda Tangan Apakah Karena Tak Setuju?

- Selasa, 21 Februari 2023 | 10:46 WIB

HARIANKAMI.com -- Kita mempertanyakan banyak nya wakil organisasi yang tidak hadir. Tidak hadir artinya tidak setuju atau bagaimana? 

Apakah ini bentuk ketidaksetujuan mereka akan draf RUU ini, yang ternyata akan menyebabkan kerugian bagi pihak ekonomi lemah tapi punya kepedulian terhadap majunya pers di Indonesia.

Ramai mengenai draft dan ricuhnya proses Publisher Right Pertarungan Kepentingan Media Kapitalis dan Media Startup.

Silahkan simak tulisan Wina Armada, di bawah ini

Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers.

Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!”

BACA JUGA:  Tarik Menarik Konsep Perpres Publisher Right: Kepentingan Pers Kapitalis VS Pers Startup Media Digital?

Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers.

Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers.

Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Halaman:

Editor: Asri Hadi

Terkini

Prabowo Ganjar Sengaja Diseting Jokowi?

Kamis, 9 Maret 2023 | 23:16 WIB

Foto Jokowi Siap Memimpin 3 Periode, False Context

Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:57 WIB

Ajinomoto Bisa Memutihkan Wajah, Misleading Content

Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:48 WIB
X