• Sabtu, 30 September 2023

Ferdy Sambo Menulis Surat Dalam Penjara, Apakah Anda Sudah Baca?

- Minggu, 4 Juni 2023 | 22:50 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menuliskan sebuah surat untuk anak pertamanya, Trisha Eungelica, yang baru saja berulang tahun pada tanggal 1 Juni 2023.

Surat tersebut ditulis oleh Ferdy Sambo dari dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Melalui akun Instagram resmi Trisha, @trishaeas, surat tersebut dikutip dan dibagikan pada Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Trisha karena ia tidak dapat hadir dalam momen penting tersebut, karena saat ini Ferdy Sambo sedang ditahan untuk menjalani hukumannya.

Ferdy Sambo menulis, "Papa dan mama sangat yakin dengan iman bahwa Tuhan akan bekerja untuk memberikan keadilan kepada papa dan mama, sehingga papa dan mama dapat kembali berkumpul bersama kakak dan adik-adik dalam membangun kembali keluarga yang utuh dan bahagia."

Ia juga menyematkan doa untuk anak-anaknya agar tetap tegar menjalani hidup selama dia dan istrinya berada di penjara.

"Kakak dan adik-adik tidak perlu khawatir karena Tuhan akan selalu mendampingi dan menyertai kita semuanya," ujar Sambo.

Trisha, anak pertama Ferdy Sambo, baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-22 pada tanggal 1 Juni.

Selain menuliskan surat, Sambo dan istrinya juga memberikan hadiah berupa bunga mawar merah dan kue ulang tahun dengan ucapan, "Selamat ulang tahun ke-22, Mba Trisha kesayangan, dari Papa dan mama."

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasusnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023, menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023 terkait perkara pembunuhan berencana Joshua Hutabarat.

Selain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Maruf, juga turut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis dalam perkara tersebut.

Djuyamto menjelaskan bahwa PC mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, sementara KM mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Djuyamto menegaskan bahwa permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

Dumitru Tanasa Dalam Catatan Pinggir Khairil Hamzah

Sabtu, 30 September 2023 | 01:24 WIB

Ada Penipu Mengaku Pjs Bupati Bangkalan

Kamis, 28 September 2023 | 21:08 WIB

Teruslah Berbuat Baik, Meskipun Dikira Sedang Nyaleg

Kamis, 28 September 2023 | 00:05 WIB

Inspirasi dari Agnez Mo, Klik Ini

Senin, 18 September 2023 | 21:20 WIB

Mahkamah Agung Siap Mempercepat Reformasi Hukum

Senin, 18 September 2023 | 16:14 WIB

Catatan Wiryawan Sofyan

Jumat, 1 September 2023 | 06:08 WIB

PHUBBING: Ketika Gadget Merenggut Perhatian, Klik Ini

Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:11 WIB
X