"Artikel Berjudul 'Bansos Diperpanjang. Masukan No. KTP Anda, Dapat Rp 1,2 juta. Ada 9.8 Juta untuk Masyarakat' Mengandung Kesalahan dan Tidak Selaras dengan Isinya"
Sebuah artikel dengan judul "Bansos Diperpanjang. Masukan No. KTP Anda, Dapat Rp 1,2 juta.
Ada 9.8 juta untuk Masyarakat" telah beredar di masyarakat.
Artikel ini juga dibagikan oleh akun Facebook bernama Yusuf Maulana Nurhadi dengan narasi yang sama seperti judul artikel tersebut. Namun, jika dilihat lebih dalam, terdapat beberapa kekeliruan mengenai kebenaran informasi yang terdapat dalam judul artikel ini.
Judul artikel ini menyatakan bahwa Bantuan Sosial dari Pemerintah telah diperpanjang, dan hanya dengan memasukkan nomor KTP, masyarakat dapat menerima dana sebesar Rp 1,2 juta.
Selain itu, dana ini juga disebutkan hanya tersedia untuk 9,8 juta masyarakat. Namun, jika isi artikel tersebut dianalisis dengan lebih teliti, terdapat beberapa kekeliruan dalam informasi yang terdapat dalam judul artikel ini.
Artikel ini sebenarnya membahas berbagai jenis bantuan pemerintah yang tersedia secara keseluruhan, sementara judulnya memberikan kesan bahwa hanya ada satu jenis bantuan yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Hal ini jelas merupakan kekeliruan.
Di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menyediakan beberapa jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Bantuan yang masih berlangsung hingga Mei 2021 termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, BLT UMKM, Subsidi Listrik, dan Subsidi Kuota Internet untuk Civitas Akademika.
Bantuan yang bernilai Rp 1,2 juta, seperti yang tercantum dalam judul artikel, merujuk pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang disediakan oleh pemerintah.
Bantuan ini secara khusus ditujukan untuk pengusaha dengan usaha kecil-menengah agar mereka dapat bertahan dan melanjutkan kegiatan produksi di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini.
Selain itu, judul artikel juga menyinggung kuota 9,8 juta masyarakat yang dapat menerima bantuan tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa yang dimaksud dalam judul artikel adalah BLT UMKM.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengusaha UMKM tidak dapat langsung menerima BLT UMKM hanya dengan memasukkan nomor KTP.